Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun Revisi UU LLAJ, DPR Masukkan Aturan Standar Pelayanan Transportasi Online

Kompas.com - 29/03/2018, 19:17 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR tengah menyusun naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo, mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ.

“Saat ini, UU LLAJ ternyata tidak dapat mengakomodasi perkembangan keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, atau yang lebih sering disebut dengan taksi online," ujar Sigit melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/3/2018).

"Begitu juga dengan sepeda motor sebagai alat transportasi umum, baik yang konvensional maupun berbasis teknologi informasi. Karenanya, Komisi V berinisiatif untuk menyiapkan draf naskah akademis dan Revisi UU-nya,” kata dia.

Baca juga : Jeritan Pengemudi Transportasi Online, dari Tarif Tak Manusiawi hingga Protes Permenhub

Seperti diketahui, saat ini keberadaan taksi online belum diatur secara jelas dalam UU LLAJ.

Dalam perkembangannya, keberadaan transportasi online telah diakui dan digunakan oleh masyarakat.

Sementara, Menteri Perhubungan telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang kemudian disempurnakan kembali melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.

Namun, kata Sigit, pengaturan mengenai taksi online di dalam Permenhub belum memiliki kekuatan hukum yang kuat karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU LLAJ.

Selain taksi online, kendaraan roda dua dan roda tiga sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga tidak diatur dalam UU LLAJ.

Baca juga : Pemerintah Wacanakan Perusahaan Transportasi Online Jadi Jasa Angkutan Umum

“Karena kondisi riilnya transportasi online ini sudah beroperasi, maka perlu segera dibuatkan aturannya. Tujuannya untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan buat penggunanya," kata Sigit.

"Saat ini mereka beroperasi tanpa SPM yang jelas karena tidak diatur dalam UU LLAJ. Bahkan, ada beberapa kasus krinimal terkait taksi online yang menyebabkan penumpangnya tewas. Karena itu, revisi UU LLAJ ini sangat urgent untuk segera direvisi,” ujar politisi PKS itu.

Menurut Sigit, saat ini, Komisi V sudah meminta Badan Keahlian DPR RI (BK DPR RI) untuk menyiapkan Draf naskah akademik dan RUU Perubahan Atas UU LLAJ, yang substansinya diharapkan dapat susuai perkembangan dan kebutuhan yang ada di masyarakat.

"Sekarang dalam proses penyusunan NA dan draf RUU. Jika sudah selesai, nanti akan dibahas dalam rapat Komisi V,” kata Sigit.

Kompas TV Mereka berdiskusi langsung dengan presiden terkait tuntutan dan aspirasi para pengemudi ojek online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com