JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR tengah menyusun naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo, mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ.
“Saat ini, UU LLAJ ternyata tidak dapat mengakomodasi perkembangan keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, atau yang lebih sering disebut dengan taksi online," ujar Sigit melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/3/2018).
"Begitu juga dengan sepeda motor sebagai alat transportasi umum, baik yang konvensional maupun berbasis teknologi informasi. Karenanya, Komisi V berinisiatif untuk menyiapkan draf naskah akademis dan Revisi UU-nya,” kata dia.
Baca juga : Jeritan Pengemudi Transportasi Online, dari Tarif Tak Manusiawi hingga Protes Permenhub
Seperti diketahui, saat ini keberadaan taksi online belum diatur secara jelas dalam UU LLAJ.
Dalam perkembangannya, keberadaan transportasi online telah diakui dan digunakan oleh masyarakat.
Sementara, Menteri Perhubungan telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang kemudian disempurnakan kembali melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.
Namun, kata Sigit, pengaturan mengenai taksi online di dalam Permenhub belum memiliki kekuatan hukum yang kuat karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU LLAJ.
Selain taksi online, kendaraan roda dua dan roda tiga sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga tidak diatur dalam UU LLAJ.
Baca juga : Pemerintah Wacanakan Perusahaan Transportasi Online Jadi Jasa Angkutan Umum
“Karena kondisi riilnya transportasi online ini sudah beroperasi, maka perlu segera dibuatkan aturannya. Tujuannya untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan buat penggunanya," kata Sigit.
"Saat ini mereka beroperasi tanpa SPM yang jelas karena tidak diatur dalam UU LLAJ. Bahkan, ada beberapa kasus krinimal terkait taksi online yang menyebabkan penumpangnya tewas. Karena itu, revisi UU LLAJ ini sangat urgent untuk segera direvisi,” ujar politisi PKS itu.
Menurut Sigit, saat ini, Komisi V sudah meminta Badan Keahlian DPR RI (BK DPR RI) untuk menyiapkan Draf naskah akademik dan RUU Perubahan Atas UU LLAJ, yang substansinya diharapkan dapat susuai perkembangan dan kebutuhan yang ada di masyarakat.
"Sekarang dalam proses penyusunan NA dan draf RUU. Jika sudah selesai, nanti akan dibahas dalam rapat Komisi V,” kata Sigit.