Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Minta KPK Lanjutkan Proses Hukum terhadap Penerima Uang E-KTP

Kompas.com - 22/03/2018, 16:10 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum terhadap pihak lain yang ikut menerima uang.

Dalam persidangan, Novanto menyebut sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima uang.

"Saya minta jaksa tindaklanjuti pelaku lain yang sudah saya sebutkan namanya, yang berperan merugikan negara," ujar Setya Novanto.

(Baca juga: Merasa Sudah Kooperatif, Setya Novanto Memohon Keringanan Tuntutan)

Sebelumnya, Setya Novanto menyebut ada uang korupsi yang mengalir kepada Puan Maharani dan Pramono Anung. Menurut Novanto, kedua politisi PDI Perjuangan itu masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut Novanto, suatu saat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya. Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.

"Saya tanya, 'Wah untuk siapa?'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, ada Andi untuk Puan Maharani 500.000 dan Pramono 500.000," kata Novanto.

(Baca juga: Novanto Tetap Tak Mengaku Terima Uang dan Mengintervensi Proyek E-KTP)

Menurut Novanto, pada Rabu (21/3/2018) malam, ia dikonfrontir dengan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi oleh penyidik KPK. Saat itu, menurut Novanto, Irvanto mau mengakui bahwa ia digunakan sebagai kurir untuk mengantar uang kepada anggota DPR.

Masing-masing orang yang diberikan uang adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Melchias Markus Mekeng. Kemudian, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo dan M Jafar Hafsah.

Menurut Novanto, sesuai keterangan Irvanto, masing-masing anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar Amerika Serikat. Adapun, total seluruhnya sebesar 3,5 juta dollar AS.

Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menerima uang dari pengusaha Andi Narogong.

Kompas TV Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com