Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Perppu Usulan KPK Munculkan Ketidakadilan

Kompas.com - 15/03/2018, 20:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka sulit dilakukan.

Hal itu, kata Yasonna, justru tidak adil bagi pengganti calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, si pengganti tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan sosialisasi dan kampanye.

"Nanti misalnya dia sudah ada ditersangkakan, kemudian pemerintah membuat Perppu, ada calon kan menjadi tidak fair buat dia karena dia terlambat menjadi calon dia telah kehilangan hak untuk sosialisasi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Baca juga : KPK Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka

Ia menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto sebenarnya bermaksud baik yakni agar pilkada terhindar dari kegaduhan. Namun, ia mengatakan kewenangan KPK untuk mengumumkan status tersangka seseorang juga tak boleh diintervensi.

Karena itu, menurut dia, saat ini KPK sebaiknya dibiarkan bekerja sesuai kewenangannya dalam menjalankan proses hukum.

Ia pun meyakini para kepala daerah petahana yang bertarung kembali di pilkada benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang agar terhindar dari jerat hukum.

"Itu konsekuensi kalau dia setelah terpilih nanti ditetapkan tersangka itu konsekuensi logis. Dia (petahana) kan harusnya mengetahui apa yang dia kerjakan selama ini," kata Yasonna.

Baca juga : KPK dan Pemerintah Dinilai Salah Kaprah soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah

"Biarlah ini menjadi dinamika. Untuk mengeluarkan Perppu kan banyak aturan-aturannya. Kami mengkajilah sampai saat ini belum terpikir untuk itu," lanjut dia.

Sebelumnya Ketua KPK Saut Situmorang mengusulkan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.

Hal tersebut disampaikan Saut merespons permintaan pemerintah yang meminta penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah.

Dia mengatakan, membuat perppu untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana lebih baik daripada meminta penundaan proses hukum.

"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar, bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata Saut melalui pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

 

Kompas TV Penegasan KPK bertentangan dengan imbauan Menko Polhukam yang meminta penetapan tersangka ditunda hingga pelaksanaan pilkada selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com