Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Permohonan Uji Materi Setya Novanto Terkait UU KPK Tak Relevan

Kompas.com - 21/02/2018, 12:11 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi yang diajukan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak dapat diterima.

Pasal tersebut mengatur mengenai kewenangan KPK memerintahkan instansi terkait pelarangan ke luar negeri dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Baca juga: MK Nyatakan Tak Menerima Uji Materi UU KPK yang Diajukan Setya Novanto

Permohonan Novanto berawal saat KPK mengeluarkan permintaan kepada pihak Imigrasi terkait pencegahan Novanto ke luar negeri pada 10 April 2017 dan 3 Oktober 2017.

Saat itu, Novanto belum berstatus tersangka dan masih menjalani proses penyidikan.

Suasana sidang pembacaan putusan permohonan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Suasana sidang pembacaan putusan permohonan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menilai, pencegahan seseorang ke luar negeri tanpa penetapan status hukum atas suatu tindak pidana telah menghilangkan hak dan kebebasan warga negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa Novanto dapat mendalilkan permohonan tersebut dengan anggapan telah mengalami kerugian konstitusional.

Namun, menurut MK, Novanto telah kehilangan relevansinya untuk mempermasalahkan adanya anggapan telah mengalami kerugian konstitusional.

Baca juga: KPK: Wewenang Usut Korupsi Pihak Swasta Tak Perlu Sampai Revisi UU KPK

Alasannya, permohonan tersebut diajukan setelah status Novanto telah menjadi tersangka.

"Mahkamah membaca dengan cermat permohonan a quo ternyata permohonan Pemohon diajukan setelah status Pemohon menjadi tersangka, bahkan saat ini telah berstatus menjadi terdakwa yang sedang menjalani sidang pada Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum.

"Mahkamah berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum selaku Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang a quo," ujar Suhartoyo.

Kompas TV Menurut tim pembela advokasi, laporan ini sebagai tindak lanjut laporan SBY kepada Firman Wijaya yang dilayangkan pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com