Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nyatakan Tak Menerima Uji Materi UU KPK yang Diajukan Setya Novanto

Kompas.com - 21/02/2018, 11:08 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Dalam perkara nomor 95/PUU-XV/2017, melalui kuasa hukumnya, Novanto meminta MK menyatakan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal ini mengatur tentang penetapan tersangka oleh KPK.

Novanto merasa hak konstitusionalnya sebagai warga negara telah dilanggar setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Baca juga: Novanto Gugat UU KPK ke MK, JK Sebut Namanya Usaha

Namun, MK menilai, Novanto tak memiliki kedudukan hukum. Selain itu, menurut hakim MK, hak konstitusional Novanto tak dirugikan dengan berlakunya pasal tersebut.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang lanjutan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang lanjutan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian, MK menyatakan tidak dapat mempertimbangkan dan tidak menerima permohonan Novanto.

"Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Dalam permohonannya, Novanto beralasan bahwa dirinya mempunyai hak imunitas terhadap hukum.

Baca juga : Hakim MK Berharap Pimpinan KPK Hadir Saat Uji Materi UU KPK

Selain itu, dalam Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan izin tertulis dari presiden

Novanto berpendapat, izin tertulis dari Presiden diperlukan agar seorang anggota DPR tidak dikriminalisasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan pasal 245 ayat 1 tidak bisa dipisahkan dengan isi pasal 245 ayat 3 UU MD3.

Pasal itu menyebut kan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

Baca juga : KPK Diminta Setuju Revisi UU KPK jika Ingin Tangani Korupsi Swasta dalam KUHP

Artinya, pemanggilan anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi tidak perlu memerlukan izin presiden.

"Tidak ada persoalan konstitusionalitas norma terhadap 45 ayat 1 UU KPK. Pasal 245 ayat 1 UU MD3 tidak bisa dipisahkan dengan ayat 3. Maka dalil pemohon sesungguhnya tidak terjadi. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

Kompas TV Wakil ketua DPR Fahri Hamzah membantah tuduhan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bahwa dirinya terlibat kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com