Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla: Bandingkan di Thailand, Menghina Anjing Raja Bisa Dihukum

Kompas.com - 06/02/2018, 16:38 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden akan tetap diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun menganggap bahwa pasal tersebut diperlukan. Alasannya, presiden atau wakil presiden adalah lambang negara yang harus dihormati.

"Dibandingkan di Thailand. Menghina anjingnya raja juga itu anda bisa dihukum," kata Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

(Baca juga: Yasonna Bantah Pasal Penghinaan Presiden Pesanan Jokowi)

 

Menurut Kalla, presiden dan wakil presiden tak masalah dengan berbagai kritik yang ditujukan. Tapi tidak dengan penghinaan.

"Anda kritik habis-habisan, kan presiden, wakil presiden tidak ada soal. Cuman jangan menghina," kata Kalla.

Sebab kata Kalla, kritik dan penghinaan jelas dua hal yang berbeda. Kritik punya dasar, sebaliknya penghinaan justru tak berdasar.

"Jadi kalau mau kritik, ktritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya. Menghina tidak ada dasarnya. Katakanlah 'oh presiden itu PKI', dasarnya apa," kata dia.

"Karena itu anda (misal) kalau saya katakan anda PKI, anda bisa tuntut saya kan. Apalagi presiden. Contohnya itu," tambah Kalla.

 

Kurangi ancaman pidana

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden akan tetap diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Meski demikian, ancaman pidana dalam pasal tersebut akan dikurangi untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa pemerintah akan menurunkan ancaman pidana dalam pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.

Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

(Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada dalam RKUHP)

Sementara dalam draf yang baru, pemerintah mempertimbangkan untuk mengurangi ancaman pidana menjadi dua tahun.

"Setelah kami melakukan dengan metode delphi, dia nanti punya ukurannya termasuk bobotnya dia sedang jadi antara dua tahunan," ujar Enny dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Halaman:


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com