JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menilai bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan melanggar prinsip demokrasi.
"Pasal ini tidak akan bertabrakan dengan demokrasi," ujar Taufiqulhadi kepada wartawan, Jumat (2/2/2018).
Taufiqulhadi menjelaskan, berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, pada pasal 263 ayat (2), konten yang disebarluaskan tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran dan pembelaan diri.
(Baca juga: Pernah Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP)
Hal tersebut ditegaskan sebagai upaya untuk melindungi kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi.
Menurut Taufiqulhadi, pasal tersebut tidak bermasalah sebab diatur secara jelas mengenai tindakan yang tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan.
"Harus ingat itu Ayat (2) menegaskan bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tadi itulah jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran dan pembelaan diri. Jadi enggak ada masalahnya kan," tuturnya.