JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politisi Partai Golkar Aziz Samual terkait dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
Aziz diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Fredrich Yunadi, yang menjadi tersangka kasus tersebut. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terhadap Aziz penyidik mendalami soal hilangnya Novanto dari kediamannya saat akan ditangkap Rabu (15/1/2017) silam, sampai pada kasus kecelakaan yang menimpa mantan Ketua DPR itu Kamis (16/1/2017).
"Yang kami gali apa yang diketahui, terutama apa yang terjadi di rentang waktu antara tanggal 15 sampai 16 November 2017 beberapa waktu yang lalu," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
(Baca juga: Kasus Fredrich Yunadi, KPK Periksa Polisi Ajudan Novanto dan Kader Golkar)
Menurut Febri, KPK ingin mengetahui posisi Aziz saat peristiwa tersebut berlangsung. KPK juga menanyakan apakah Aziz mengetahui keberadaan Novanto saat itu.
"Misalnya ketika KPK datang ke rumah Setya Novanto atau ketika ada informasi kecelakaan yang pada saat itu beredar di daerah Permata Hijau. Itu nanti kami klarifikasi lebih lanjut pada saksi juga," ujar Febri.
Selain Aziz, sedianya KPK juga memeriksa ajudan Novanto, Reza Pahlevi terkait kasus Fredrich. Namun, Reza hari ini tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Aziz.