Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kegiatan Golkar, Bambang Soesatyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 20/12/2017, 18:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Bambang Soesatyo terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Bambang sedianya hendak diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu tersangka kasus ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap Bambang merupakan agenda tambahan.

Namun, Bambang tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut.

"Tadi ada tambahan pemeriksaan kasus KTP elektronik, diagendakan pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo, anggota DPR RI. Direncanakan diperiksa hari ini untuk tersangka ASS, namun yang bersangkutan tidak datang," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

(Baca juga : KPK Pastikan Nama Tiga Politisi PDI-P Tetap Ada di Kasus e-KTP)

Febri melanjutkan, politisi Golkar itu tidak hadir lantaran ada kegiatan partai. KPK rencananya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang.

Seperti diketahui, Golkar tengah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa di Jakarta.

"Tidak bisa hadir hari ini karena ada kegiatan lain yang terkait dengan partai. Nanti tentu kita sesuaikan kita cari waktu lain sesuai kebutuhan di proses penyidikan," ujar Febri.

Anang sebelumnya diduga berperan menyerahkan uang kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dan anggota Dewan lainnya saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2012.

(Baca juga : Politisi Gerindra Yakin Novanto Tak Sendiri Mengurus Anggaran E-KTP)

Anang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti dan fakta yang muncul di persidangan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Syarif, berdasarkan kesaksian Sugiharto selaku mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Anang diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.

(Baca juga : Ganjar, Yasonna, dan Olly Tak Masuk Dakwaan E-KTP, Ini Komentar PDI-P)

Anang diduga bersama-sama Setnov, Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun.

Perusahaan Anang merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.

Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com