JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut kliennya itu tidak mungkin mengatur anggaran di DPR RI.
Apalagi anggaran proyek nasional seperti pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan pengacara Andi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12/2017).
"Terdakwa tidak punya kemampuan untuk mengatur anggaran," ujar salah satu tim pengacara Andi saat membacakan pleidoi.
(Baca juga : Pengacara: Andi Narogong Bukan Perpanjangan Setya Novanto)
Menurut pengacara, Andi hanya pengusaha swasta biasa. Andi juga bukan penyelenggara negara yang memiliki jabatan di DPR RI.
Pengacara membantah jika Andi Narogong disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
Bahkan, menurut pengacara, Setya Novanto sekalipun tidak berwenang untuk mengatur anggaran pemerintah.
"Setya Novanto sendiri juga tidak mungkin menolak atau mendukung anggaran untuk proyek pemerintah," ujar pengacara Andi.
Menurut pengacara, proyek pengadaan e-KTP adalah program nasional yang mendesak untuk dilaksanakan saat itu.
Kemudian, Setya Novanto merupakan politisi Partai Golkar yang saat itu menjadi partai pendukung pemerintah.
Dengan demikian, menurut pengacara, ada peran Andi atau tidak, persetujuan anggaran akan tetap terjadi di DPR.