JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto merupakan terdakwa pertama dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang berasal dari unsur politik.
Dalam kasus ini, KPK telah memproses hukum terdakwa dari unsur birokrasi atau pemerintahan, yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta dari unsur swasta, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ini berarti (Novanto) adalah terdakwa pertama di mana KPK sudah masuk ke cluster politik tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Baca: Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto, Ini Komentar KPK
Dengan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, sidang pokok perkara kasus e-KTP akan terus berjalan.
"Kami akan ajukan bukti-bukti secara lebih rinci tentang dugaan keterlibatan yang bersangkutan," ujar Febri.
Praperadilan Setya Novanto dinyatakan gugur
Pada persidangan, Kamis (14/12/2017), hakim tunggal yang memimpin gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, hakim Kusno, menyatakan, gugatan tersebut gugur.
"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno
Baca juga: Drama 7 Jam Sebelum Dakwaan Setya Novanto Dibacakan...
Salah satu pertimbangannya, praperadilan gugur karena persidangan kasus e-KTP yang menempatkan Setya Novanto menjadi terdakwa telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua Fraksi Golkar itu telah menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Baca juga: 10 Hal Menarik dalam Sidang Perdana Setya Novanto
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.
Selain itu, Setya Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.