Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pusat Persatuan Islam akan Gugat UU Ormas ke MK

Kompas.com - 12/12/2017, 18:36 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), Muhammad Adli Hakim, menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

PERSIS merupakan pemohon uji materi Perppu Ormas yang telah ditolak permohonannya oleh MK dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

"Insya Allah kami akan ajukan kembali (uji materi) dalam waktu dekat," ujar Adli saat ditemui usai sidang.

Baca juga : MK Tolak Tujuh Permohonan Uji Materi Perppu Ormas

Menurut Adli, objek permohonan atau pasal yang diuji tidak berbeda dengan objek gugatan uji materi Perppu Ormas, yakni pasal 59 ayat (3) huruf a, pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 82A.

Pasal tersebut mengatur soal kewenangan pemerintah dalam membubarkan suatu ormas yang dinilai melanggar hukum tanpa melalui proses peradilan dulu dan ketentuan pemidanaan bagi anggota ormas.

Menurut Adli, ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional pemohon sebagai warga negara yang dilindungi kebebasan berserikat dan berkumpul.

"Kami uji pasal yang sama. Hanya judulnya saja berubah, kemarin Perppu sekarang UU. Dalam putusan (uji materi Perppu Ormas) isinya tidak dipertimbangkan sama sekali oleh MK. Isinya belum diperiksa dan diputuskan," tutur Adli.

Baca juga : Jusuf Kalla Sebut Sikap PAN Tak Etis Tolak Perppu Ormas

Sebelumnya, MK menolak tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief saat membacakan putusan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 12/12/2017.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak lagi memiliki objek. Sebelum sempat dilakukan pemeriksaan lebih jauh, DPR dalam rapat paripurna 24 Oktober 2017 telah menyetujui perppu ormas menjadi undang-undang.

Selanjutnya pada 22 November 2017 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang.

"Oleh kerena itu MK berpendapat perppu ormas yang menjadi objek pemohon telah tidak ada sehingga permohonan para pemohon telah kehilangan objek," tutur Arief.

Kompas TV Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com