JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), Muhammad Adli Hakim, menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
PERSIS merupakan pemohon uji materi Perppu Ormas yang telah ditolak permohonannya oleh MK dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
"Insya Allah kami akan ajukan kembali (uji materi) dalam waktu dekat," ujar Adli saat ditemui usai sidang.
Baca juga : MK Tolak Tujuh Permohonan Uji Materi Perppu Ormas
Menurut Adli, objek permohonan atau pasal yang diuji tidak berbeda dengan objek gugatan uji materi Perppu Ormas, yakni pasal 59 ayat (3) huruf a, pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 82A.
Pasal tersebut mengatur soal kewenangan pemerintah dalam membubarkan suatu ormas yang dinilai melanggar hukum tanpa melalui proses peradilan dulu dan ketentuan pemidanaan bagi anggota ormas.
Menurut Adli, ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional pemohon sebagai warga negara yang dilindungi kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Kami uji pasal yang sama. Hanya judulnya saja berubah, kemarin Perppu sekarang UU. Dalam putusan (uji materi Perppu Ormas) isinya tidak dipertimbangkan sama sekali oleh MK. Isinya belum diperiksa dan diputuskan," tutur Adli.
Baca juga : Jusuf Kalla Sebut Sikap PAN Tak Etis Tolak Perppu Ormas
Sebelumnya, MK menolak tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief saat membacakan putusan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 12/12/2017.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak lagi memiliki objek. Sebelum sempat dilakukan pemeriksaan lebih jauh, DPR dalam rapat paripurna 24 Oktober 2017 telah menyetujui perppu ormas menjadi undang-undang.
Selanjutnya pada 22 November 2017 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang.
"Oleh kerena itu MK berpendapat perppu ormas yang menjadi objek pemohon telah tidak ada sehingga permohonan para pemohon telah kehilangan objek," tutur Arief.