Salin Artikel

Pimpinan Pusat Persatuan Islam akan Gugat UU Ormas ke MK

PERSIS merupakan pemohon uji materi Perppu Ormas yang telah ditolak permohonannya oleh MK dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

"Insya Allah kami akan ajukan kembali (uji materi) dalam waktu dekat," ujar Adli saat ditemui usai sidang.

Menurut Adli, objek permohonan atau pasal yang diuji tidak berbeda dengan objek gugatan uji materi Perppu Ormas, yakni pasal 59 ayat (3) huruf a, pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 82A.

Pasal tersebut mengatur soal kewenangan pemerintah dalam membubarkan suatu ormas yang dinilai melanggar hukum tanpa melalui proses peradilan dulu dan ketentuan pemidanaan bagi anggota ormas.

Menurut Adli, ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional pemohon sebagai warga negara yang dilindungi kebebasan berserikat dan berkumpul.

"Kami uji pasal yang sama. Hanya judulnya saja berubah, kemarin Perppu sekarang UU. Dalam putusan (uji materi Perppu Ormas) isinya tidak dipertimbangkan sama sekali oleh MK. Isinya belum diperiksa dan diputuskan," tutur Adli.

Sebelumnya, MK menolak tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Arief saat membacakan putusan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 12/12/2017.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak lagi memiliki objek. Sebelum sempat dilakukan pemeriksaan lebih jauh, DPR dalam rapat paripurna 24 Oktober 2017 telah menyetujui perppu ormas menjadi undang-undang.

Selanjutnya pada 22 November 2017 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang.

"Oleh kerena itu MK berpendapat perppu ormas yang menjadi objek pemohon telah tidak ada sehingga permohonan para pemohon telah kehilangan objek," tutur Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/12/18361001/pimpinan-pusat-persatuan-islam-akan-gugat-uu-ormas-ke-mk

Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke