Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Ketua MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 26/10/2017, 18:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang memimpin sidang uji materi Perppu Ormas sempat menegur kuasa hukum dari pihak pemohon, Rangga Lukita, saat sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Rangga merupakan kuasa hukum dari pihak pemohon perkara No 50/PUU-XV/2017 yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.

Awalnya, Rangga mengungkapkan, kliennya telah mencabut permohonan uji materi karena Perppu Ormas telah disetujui menjadi UU oleh DPR.

Selain itu, dia beralasan, proses persidangan di MK yang berlarut-larut juga menjadi alasan pihak pemohon mencabut gugatannya.

"Yang Mulia, alasan kami karena persidangan sangat berlarut-larut. Dan di satu sisi, DPR telah menyetujuinya karena itu kami kecewa, Yang Mulia. Makanya kami cabut, Yang Mulia. Terima kasih," ujar Rangga.

Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila

Arief pun menanggapi pernyataan Rangga. Dia menilai, pernyataan yang diungkapkan oleh Rangga tidak benar.

Menurut Arief, lamanya proses sidang uji materi Perppu Ormas di MK karena banyaknya pihak pemohon dan pihak terkait yang diajukan.

Di sisi lain, seluruh pihak pemohon masing-masing mengajukan ahli.

"Statement Anda salah. Berlarut-larutnya karena banyak permohonan. Kalau permohonannya hanya satu, sudah selesai kemarin pada waktu permohonan yang pertama, permohonannya Prof Yusril. Tapi ini pemohonnya banyak, pihak terkaitnya banyak. Bukan karena sidangnya berlarut-larut," jawab Arief.

"Jadi saya minta statement Anda dicabut itu. Anda menyalahkan proses persidangan padahal karena permohonan ini yang banyak," ujar dia. 

Namun, Rangga enggan untuk mencabut pernyataan yang disampaikannya di depan Majelis Hakim MK. Dia justru meminta agar pencabutan permohonan itu menjadi pelajaran bagi Mahkamah Konstitusi.

"Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bagi Mahkamah," kata Rangga.

Baca juga: SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi

Belum sempat Rangga menyelesaikan kalimatnya itu, Arief memotong,"Tapi Mahkamah sudah betul menjalankan hukum acaranya. Anda tidak bisa menyalahkan Mahkamah."

"Oke, tapi kami tetap pada statement kami, Yang Mulia," jawab Rangga.

Setelah itu, Arief menjelaskan, MK menjalankan seluruh proses persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com