Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Ahli Sebut Perppu Ormas Kemunduran Demokrasi

Kompas.com - 26/10/2017, 21:53 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar bidang Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, mengkritik ketentuan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang telah disetujui oleh DPR menjadi UU.

Menurut Asep, mekanisme pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan lebih dulu merupakan kemunduran demokrasi.

Pasalnya, ketentuan tersebut pernah tercantum dalam UU No 8 tahun 1985 tentang Ormas, kemudian dihilangkan dalam UU No 17 tahun 2013.

"UU No 17 tahun 2013 mengoreksi UU No 8 tahun 1985, bahwa pembubaran ormas harus melalui lembaga peradilan. Ini sebagai sebuah kemajuan," ujar Asep, saat memberikan keterangan ahli dari pihak pemohon pada sidang uji materi Perppu Ormas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Baca: Di Persidangan, Ketua MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi Perppu Ormas

"Namun, sayangnya pendekatan itu diubah lagi dalam Perppu No 2 tahun 2017 sama dengan ketentuan dalam UU no. 8 tahun 1985. Mundur dari kehidupan demokrasi saat ini," kata dia.

Asep mengatakan, dalam sebuah negara demokrasi, pemerintah tidak bisa secara sepihak membubarkan suatu ormas yang dianggap tak sesuai ideologi negara.

Di sisi lain, ormas yang dituduh melakukan pelanggaran berhak mengajukan argumentasinya dalam sebuah proses pengadilan.

Dengan demikian, menurut Asep, pembubaran suatu ormas harus melalui proses pengadilan.

"Dalam konteks peradilan itu sebuah ormas yang diduga akan mengganti ideologi pancasila harus melewati proses. Sehingga dalam forum pengadilan mereka bisa berargumentasi terkait apa yang dituduhkan pemerintah. Pengadilan yang berhak menguji atas tuduhan pemerintah terhadap sebuah ormas," kata Asep.

Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila

MK tetap menggelar sidang uji materi Perppu Ormas meski peraturan tersebut telah disetujui oleh DPR menjadi UU pada rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).

Ketua MK Arief Hidayat beralasan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon tersebut sudah diagendakan sebelum pengesahan Perppu Ormas.

Selanjutnya, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah sidang uji materi Perppu Ormas bisa dilanjutkan atau tidak.

"Sidang hari ini adalah sidang yang diagendakan sebelum DPR mengesahkan perppu menjadi UU. Jadi masih tetap dilaksanakan. Setelah sidang yang terakhir ini, RPH yang akan memutuskan apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka peradilan yang cepat, murah dan efisien," ujar Arief.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com