Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Perppu Ormas, SBY Minta Kader Demokrat Tak Khawatir Di-"bully"

Kompas.com - 26/10/2017, 12:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyadari adanya pro dan kontra soal sikap Demokrat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat pada sidang paripurna DPR menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan.

Atas lahirnya pro dan kontra tersebut, SBY meminta kader Partai Demokrat tak khawatir.

"Yang saya lihat justru saudara-saudara, para kader kok jadi kelihatan panik? Kok kelihatan 'kita kenapa kok di-bully?'" kata SBY melalui video yang diunggahnya ke akun YouTube Demokrat TV.

(Baca juga: SBY Ancam Keluarkan Petisi Politik jika Pemerintah Tak Revisi UU Ormas)

Presiden keenam RI itu pun menjelaskan alasan sikap partainya. Menurut dia, Demokrat sudah terang dan jelas bahwa akan menerima Perppu Ormas jika pemerintah bersedia merevisi Undang-Undang Ormas. Namun, Demokrat akan menolak jika pemerintah tak bersedia revisi.

SBY menilai akan sangat berbahaya jika UU Ormas tak direvisi. Sebab, aturan pembubaran ormas saat ini menurutnya tidak adil dan berbahaya bagi kehidupan berbangsa.

Aturan itu, kata dia, juga menunjukkan bahwa pemerintah dan negara sangat berkuasa.

Ia menegaskan Demokrat menolak dengan tegas cara-cara yang represif, otoriter, tidak demokratis, dan tidak menghormati hak-hak asasi manusia.

"Pertimbangan kami dengan dua sikap tadi, justru itulah yang paling tepat dan saya bertanggung jawab atas posisi anggota Demokrat pada paripurna kemarin," kata SBY.

(Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila)

Jika Demokrat ada di posisi menolak perppu bersama Gerindra, PKS dan PAN dan kalah saat voting, kata SBY, maka tidak akan ada ruang untuk mengoreksi UU Ormas.

Ia mempertanyakan, mengapa bukan enam partai pendukung Perppu Ormas yang justru diserang oleh kritik.

"Nah masyarakat kenapa pada enam partai yang boleh dikatakan 'iya' saja terhadap perppu yang diusulkan pemerintah itu malah tidak diapa-apakan?" kata SBY.

Perppu Ormas akhirnya disahkan sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/10/2017). 

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab, seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Kompas TV Pembahasan terkait nasib Perppu Ormas di DPR sudah mencapai tahap akhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com