Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ahli dari Novanto, Sidang Dakwaan Kasus e-KTP Seharusnya Ditunda

Kompas.com - 11/12/2017, 11:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menilai, sidang pembacaan dakwaan untuk tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, seharusnya ditunda.

Menurut dia, Pengadilan Tipikor Jakarta perlu memperhitungkan hak Novanto untuk mengajukan praperadilan.

Hal itu dikatakan Mudzakir saat dihadirkan sebagai ahli oleh pengacara Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

"Ini juga seharusnya ditangkap oleh pengadilan yang membuat jadwal. Jangan sampai ini jadi permainan waktu, tidak bisa seperti itu," kata Mudzakir.

(baca: Dakwaan Novanto Dibacakan Sehari Sebelum Putusan Praperadilan)

Semestinya, menurut Mudzakir, hakim Pengadilan Tipikor lebih bijaksana dalam menetapkan tanggal sidang perkara pokok.

Sebab, apabila sidang pokok perkara digelar sebelum ada putusan praperadilan, praperadilan akan gugur.

Menurut Mudzakir, pengadilan pokok perkara sebaiknya menunda persidangan sampai hakim tunggal praperadilan menentukan sah atau tidak penetapan tersangka.

(Baca juga: Selain Otto, Fredrich Yunadi Juga Mundur sebagai Pengacara Novanto)

Di sisi lain, menunda sidang sama saja dengan menghargai hak Novanto memperoleh keadilan.

"Sebab, materi pokok perkara juga bergantung apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak," kata Mudzakir.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Setya Novanto dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/12/2017).

(Baca juga: KPK: Penetapan Kembali Novanto Jadi Tersangka Tak Melanggar Asas Hukum)

Sementara itu, Kusno, hakim praperadilan, memperkirakan sidang pembacaan putusan baru digelar pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki sebelumnya menjelaskan, jadwal persidangan memang ditentukan maksimal tujuh hari setelah susunan majelis hakim ditetapkan.

Menurut Ibnu, pengadilan tipikor telah menerima berkas perkara atas nama Novanto pada Rabu (6/12/2017).

Seusai berkas diterima, ketua pengadilan segera menentukan susunan anggota majelis hakim.

Kompas TV Airlangga Hartarto menuding langkah Setya Novanto yang menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR telah melanggar aturan partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com