JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mempersoalkan status surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto yang pernah diputuskan oleh praperadilan.
Hal itu dikatakan Mudzakir saat dihadirkan sebagai ahli oleh pengacara Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
"Kalau sudah ada putusan praperadilan, artinya produk penetapan harus dilanjutkan. Sprindiknya harus dicabut, supaya tidak terjadi duplikasi sprindik," ujar Mudzakir.
Baca juga : Jurus Mundur ala Setya Novanto...
Menurut Mudzakir, pencabutan sprindik lama dapat dilakukan dengan berbagai cara dengan alasan apapun. Menurut dia, hal itu harus dilakukan, sekali pun KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Mudzakir mengatakan, sprindik baru bisa digunakan untuk tindak pidana yang berbeda. Selain itu, setelah sprindik lama dicabut, KPK harus memulai semua tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan.
"Harus tertib administrasi. Seharusnya dilanjutkan dengan mencabut Sprindik. Bisa dengan SP3 dan jenis yang lain,"kata Mudzakir.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.