JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, dan satu tersangka penerima suap, Supriono, selaku anggota DPRD Jambi.
Baca: Ketika Kehadiran Para Wakil Rakyat "Dihargai" Miliaran Rupiah...
Keempat orang tersebut selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/11/2017) dini hari.
Febri mengatakan, Saipudin dan Arfan ditahan di Rumah Tahanan K4 Gedung KPK, Erwan Malik di Rutan C1 Gedung KPK, serta Supriono di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca: Duit Suap Diduga agar Anggota DPRD Jambi Hadir Rapat Pengesahan R-APBD 2018
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi. Setelah penangkapan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
KPK menduga, para pejabat di Pemprov Jambi menyuap anggota DPRD Jambi. Suap tersebut agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD Jambi 2018.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 4,7 miliar. KPK menduga ada uang Rp 1,3 miliar yang sudah diberikan kepada anggota DPRD lainnya.