JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap sebesar Rp 6 miliar yang disiapkan pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, akan diberikan kepada semua fraksi di DPRD Jambi.
"Menurut hasil ekspose, semua fraksi dapat. Hanya, ditunjuk ada beberapa orang yang akan membagikan ke teman-temannya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Basaria mengatakan, belum bisa dipastikan berapa jatah suap yang akan diterima setiap anggota DPRD. Namun, menurut hasil pemeriksaan sementara, sudah ada catatan pembagian uang kepada setiap ketua fraksi dan anggota fraksi.
Baca juga : KPK Menduga Suap untuk Anggota DPRD Jambi Sebesar Rp 6 Miliar
Uang suap kepada anggota DPRD Jambi diduga diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.
"Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi," ujar Basaria.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Ketiganya adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin.
Baca juga : Duit Suap Diduga agar Anggota DPRD Jambi Hadir Rapat Pengesahan R-APBD 2018
Kemudian, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Sementara itu, KPK baru menetapkan satu tersangka penerima suap, yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Supriono ditangkap setelah menerima uang Rp 400 juta dari Saipudin.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar. KPK menduga ada uang Rp 1,3 miliar yang sudah diberikan kepada anggota DPRD lainnya.