JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah dan anggota legislatif agar tidak mempermainkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peringatan itu disampaikan setelah KPK mengungkap praktik suap terkait pembahasan APBD di Provinsi Jambi.
"Kepada seluruh kepala daerah, KPK mengingatkan agar praktik suap dengan modus uang pelicin agar tidak lagi dilakukan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Baca: Suap Pejabat Pemprov dan Anggota DPRD Jambi Gunakan Kode Undangan
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi. Pasca penangkapan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan satu tersangka penerima suap, yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
KPK menduga para pejabat di Pemprov Jambi menyuap anggota DPRD Jambi. Suap tersebut agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun 2018.
Baca juga: KPK Duga Uang Suap Disiapkan untuk Semua Fraksi di DPRD Jambi
Kasus serupa pernah terjadi di Sumatera Utara.
Saat itu, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menyuap hampir seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan dan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut.
Dalam dua kasus tersebut, diketahui ada istilah "uang ketok" dalam pembahasan APBD.
Uang ketok yang dimaksud adalah jaminan agar anggota DPRD menyetujui besaran anggaran yang diajukan pemerintah daerah.