JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengesahanRancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2018 Provinsi Jambi.
Uang miliaran yang diduga sebagai "uang ketok" alias "uang pelicin" merupakan suap agar para anggota DPRD menghadiri rapat pengesahan RAPBD. Suap diberikan karena ada dugaan para wakil rakyat ini tidak akan menghadiri rapat untuk menghambat pengesahan.
Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan anggota DPRD dan pejabat pemerintah daerah di Provinsi Jambi pada Selasa (28/11/2017).
"Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD, karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Baca: Duit Suap Diduga agar Anggota DPRD Jambi Hadir Rapat Pengesahan R-APBD 2018
Menurut Basaria, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Uang untuk menyuap anggota DPRD tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang sudah biasa menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Selain ketiga orang tersebut, KPK juga menetapkan anggota DPRD Jambi, Supriono, sebagai tersangka. Supriono ditangkap saat menerima Rp 400 juta dari Saipudin.
Baca juga: KPK Menduga Suap untuk Anggota DPRD Jambi Sebesar Rp 6 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas KPK menyita uang suap sebesar Rp 4,7 miliar.
Sisa pemberian dari nilai total Rp 6 miliar, diduga telah diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
APBD titik rawan korupsi
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, praktik seperti yang terjadi dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Jambi, aneh.
Kehadiran anggota DPRD dalam rapat anggaran merupakan kewajiban. Kenyataannya, ada praktik suap untuk meminta kehadiran mereka.
"Sulit dipahami bagaimana anggota DPRD yang jelas-jelas mempunyai kewenangan dalam hal anggaran, masih perlu disuap untuk sekadar hadir dalam rapat yang menjadi tugas utamanya," kata Lucius, melalui pesan singkat, Rabu (29/11/2017).