Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azyumardi Azra: Harusnya Setya Novanto Malu...

Kompas.com - 15/11/2017, 19:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai, Setya Novanto seharusnya malu dan mengundurkan dirinya dari posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebab, Novanto saat ini sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek E-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sikap malu itu diajarkan di agama, bahkan disebutkan dalam satu hadis, malu itu adalah tanda orang beriman," kata Azyumardi di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

"Oleh karena itu kalau misalnya seseorang sudah jadi tersangka korupsi, saya kira dia harus mundur. Harus menyerahkan dirinya ke instansi yang berwenang dalam hal ini KPK," tambah dia.

Baca juga : Ini Isi Surat yang Dikirim Pengacara Setya Novanto ke KPK

Azyumardi menghimbau Novanto untuk berhenti mencari-cari celah hukum seperti menggunakan hak imunitas bagi anggota DPR. Ia menegaskan bahwa hak imunitas hanya berlaku pada kondisi tertentu, misalnya saat anggota DPR bicara mengkritik pemerintah.

"Tapi kalau melakukan tindak kriminal seperti korupsi tidak ada imunitasnya," ucap dia.

Azyumardi menyarankan agar Novanto sebagai pimpinan lembaga negara memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK.

"Jadi oleh karena itu, saya kira ya kalau sudah dijadikan tersangka seperti itu, apalagi sudah dua kali dijadikan tersangka, ya harus mundur lah. Harus punya rasa malu," kata dia.

Baca juga : Jatuh Bangun Wartawan Mengejar Setya Novanto...

Setya Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan KPK, Rabu (15/11/2017). Ini adalah pertama kali Novanto dipanggil sebagai tersangka kasus E-KTP.

Namun sebelumnya, Novanto juga sudah 3 kali mangkir saat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka E-KTP Anang Sugiana Sudiharjo.

Awalnya, Novanto mangkir karena beralasan KPK harus mengantongi izin Presiden terlebih dahulu. Belakangan, Novanto mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Ia pun beralasan tak akan memenuhi panggilan KPK sampai MK memutuskan uji materi yang diajukannya.

Kompas TV Pembukaan masa sidang kedua DPR RI berlangsung Rabu (15/11) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com