Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket KPK Ingin Angkat Isu Kejanggalan Kasus Setya Novanto

Kompas.com - 15/11/2017, 16:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk mendalami kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Novanto sebelumnya telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya.

"Ya, antara lain (mendalami itu) sih. Menarik ini sebetulnya," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Pertama, kata Eddy,  adanya perdebatan mengenai perlunya izin Presiden untuk bisa memanggil anggota DPR. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Pada awalnya, pemeriksaan cukup seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tetapi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka harus seizin Presiden.

Baca juga: Setya Novanto Minta Pansus Angket KPK Segera Laporkan Hasil Kerja

Menurut dia, hingga saat ini masih ada beragam pendapat ahli yang muncul.

"Belum ada pendapat satu. Pasti macam-macam pendapat," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Di samping itu, Novanto sudah pernah memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya yang pertama kali. Namun, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Namun, Eddy mengatakan, hal itu belum dibicarakan lebih lanjut dalam rapat internal pansus. Sebab, DPR baru saja masuk masa persidangan. Para anggota pansus hanya berkomunikasi melalui telepon.

Baca juga: Pimpinan Pansus Angket Anggap Vonis Miryam Tak Coreng Kredibilitas

Menurut dia, pansus akan melaksanakan rapat internal dalam waktu dekat.

"Mungkin hari ini kami ketemu dulu teman-teman. Selama ini  kami kembali ke dapil masing-masing. Tidak sempat bicarakan masalah tugas-tugas kami," tuturnya.

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Diancam Panggil Paksa oleh Pansus Angket, Ini Tanggapan KPK

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Hari ini, Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK. Novanto akan diperiksa KPK sebagai tersangka.

Sebelumnya, Novanto tak menghadiri tiga kali panggilan KPK sebagai saksi pada kasus yang sama. Salah satu alasannya, KPK harus mengantongi surat persetujuan Presiden sebagaimana putusan MK.

Kompas TV Jokowi–JK banyak dikritik karena tidak punya sikap tegas terkait pansus hak angket KPK


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com