JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto mengirimkan surat perihal ketidakhadiran kliennya pada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017).
Pada hari ini, Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat itu diterima KPK pada pukul 10.00 WIB.
Baca: Surat Novanto, dari Buatan Istri, Setjen DPR, hingga Pengacara
Pada surat tertanggal 14 November 2017 itu, terdapat tujuh poin yang menjadi dasar ketidakhadiran Novanto ke KPK.
Poin-poin itu, di antaranya, pihak Novanto yang menyatakan telah menerima surat panggilan tersangka dari KPK pada 10 November 2017.
Pihak Novanto mencantumkan sejumlah pasal sebagai dasar ketidakhadiran Novanto. Misalnya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".
Baca juga: Jatuh Bangun Wartawan Mengejar Setya Novanto...
Kemudian, Pasal 20 A huruf (3) UUD 1945. Pasal ini berbunyi, "Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas".
Pasal berikutnya yakni Pasal 80 UU No 17 Tahun 2014 yang terkait dengan hak imunitas anggota DPR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.