Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen dari Pemeriksaan KPK, Novanto Pilih Hadir di Paripurna DPR

Kompas.com - 15/11/2017, 11:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memilih hadir dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018 di DPR daripada memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sedianya hari ini, Rabu (15/11/2017), Novanto dijadwalkan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Pemanggilan hari ini merupakan pertama kalinya sejak ia kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). 

Namun, Novanto dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan KPK. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, surat ketidakhadiran dikirim pengacara Novanto ke bagian persuratan KPK pagi ini.

Novanto bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Agus Hermanto memimpin rapat paripurna di DPR.

Baca juga: Setya Novanto Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka di KPK 

Novanto juga dijadwalkan membaca pidato pembukaan masa sidang di hadapan anggota DPR dengan status tersangka.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat lalu. Sebab, Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Baca juga: Akbar Tanjung Khawatir Golkar Kiamat Gara-gara Novanto 

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Bagaimana suara Partai Golkar menyikapi ketua umum dan jabatannya sebagai ketua DPR saat ini perlukah mendesak mundur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com