JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menyarankan Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017).
"Jadi siapapun warga negara termasuk pejabat publik anggota DPR, sebagai wakil rakyat sebaiknya hadir saja, enggak perlu banyak alasan," ujar Yandri Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kurang pas bila Novanto menggunakan argumen hak imunitas anggota DPR sebagai alasan tidak mau memenuhi panggilan KPK.
(baca: Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK)
Apalagi, hak imunitas yang ada di UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) memiliki pengecualian, salah satunya bagi anggota DPR yang terlibat kasus korupsi.
"Berikan keterangan dan tidak perlu takut, sampaikan apa adanya supaya enak dipandang masyarakat," kata Yandri.
(baca: KPK: Alasan Novanto soal Izin Presiden Mengada-ada)
Yandri menambahkan, sebagai anggota DPR, sejatinya Novanto memberikan contoh yang baik.
Jika tetap bersikukuh tak hadir, ia bahkan menyarankan KPK melakukan pemanggilan paksa.
"Mungkin beliau akan datang (ke KPK). Kalau enggak, panggil paksa saja," kata Yandri.
Hari ini KPK kembali mengagendakan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Novanto menolak hadir dengan beberapa alasan.
Salah satu alasannya, KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
(Baca juga : Akbar Tanjung Khawatir Golkar Kiamat Gara-gara Novanto)
Dalam surat kepada KPK, disebutkan juga sejumlah aturan mengenai hak imunitas anggota dewan, diantaranya Pasal 20A huruf (3) UUD 1945, Pasal 80 huruf (h) UU MD3.