JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (6/11/2017), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Merespons panggilan ini, DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat tersebut berasal dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, yang diterima bagian persuratan KPK, Senin pagi.
Baca: 8 Hal Menarik Saat Novanto Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP
Surat tertanggal 6 November 2017 itu ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI.
"Karena menurut surat tersebut, panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin siang.
KPK sebelumnya memanggil Novanto untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.
Baca: Pimpinan KPK Doakan Setya Novanto Selalu Sehat
Nama Setya Novanto muncul dalam persidangan kasus e-KTP, untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11/2017).
Saat itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Dalam rekaman itu, Anang mengaku bertemu dengan Setya Novanto di Vegas. Tidak jelas apakah tempat yang dimaksud adalah Las Vegas di Amerika Serikat.
Baca juga: Ditanya Apa Pun di Sidang, Novanto Jawab Tidak Tahu dan Tidak Benar
Dalam kasus e-KTP, KPK sempat menetapkan Novanto sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Novanto kemudian mengajukan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim praperadilan, Cepi Iskandar, dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka Novanto dalam kasus e-KTP oleh KPK tidak sah.
KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.