Dalam surat itu, diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur, "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".
"Kemudian diuraikan amar Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015, poin 1 dan 2 atau 2.1., 2.2 dan 2.3," ujar Febri.
Febri melanjutkan, pada surat dari DPR RI itu ditegaskan juga berdasarkan putusan MK tersebut maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden terlebih dahulu.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang ada, pihak DPR menyatakan pemanggilan Novanto baru dapat memenuhi syarat asalkan dengan persetujuan tertulis presiden.
Poin terakhir, kata Febri, dengan alasan tadi, pihak DPR menyatakan pemanggilan terhadap Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.
Saat dikonfirmasi Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti membantah jika pihaknya melindungi Ketua DPR RI Setya Novanto untuk tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak, enggak ada," ujar Damayanti saat ditemui di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Damayanti menjelaskan, dirinya sebagai Plt Sekjen DPR hanya meneruskan surat secara administratif.
Dirinya dihubungi oleh Kepala Biro Pimpinan DPR bahwa ada surat panggilan dari KPK untuk Novanto.
Namun, di sisi lain ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin presiden.
"Kami buat suratnya. Saya kirimin, sudah, enggak ada masalah. Itu saja," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.