JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono, menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak harus meminta izin Presiden Joko Widodo untuk memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
"Ya tidak haruslah," kata Harjono saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/11/2017).
Novanto, Senin kemarin, tak memenuhi panggilan tersebut untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mengirim surat ke KPK bahwa pemanggilan Setya Novanto perlu seizin Presiden. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Baca juga: Pengacara Sebut SPDP Atas Nama Setya Novanto Hoaks
Namun, kata Harjono, MK saat itu tidak mengubah Pasal 245 Ayat 3 yang menyatakan ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR diduga melakukan tindak pidana khusus termasuk korupsi.
Oleh karena itu, KPK tetap berwenang memeriksa Novanto meski tanpa izin Presiden.
Baca juga: Dimintai Izin Presiden untuk Panggil Setya Novanto, Ini Tanggapan KPK
"Itu pro yustisia hukum. Kalau kita bicara hukum, seluruh warga negara berkedudukan sama di depan hukum," kata Harjono.
Harjono menambahkan, akan sangat bahaya apabila pemanggilan pejabat yang akan diperiksa dalam tindak pidana korupsi harus seizin Presiden.
"Kalau seperti itu Presiden bisa manfaatkan kalau yang dipanggil orang dia, bisa tidak beri izin," ucap Harjono.