Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bersikeras Pemeriksaan Setya Novanto Butuh Izin Presiden

Kompas.com - 07/11/2017, 18:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersikeras menganggap pemeriksaan kliennya membutuhkan izin Presiden sebagaimana tertulis dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Menurut Fredrich, pada pasal 245 ayat 1 yang telah diujimaterikan, pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum membutuhkan izin Presiden.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan pasal 245 ayat 1 dan pasal 224 ayat 5 dan menjadikan pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden, ia menganggap pasal 245 ayat 3 poin c juga dibatalkan oleh MK.

(Baca : Mantan Hakim MK: KPK Tak Harus Minta Izin Presiden Periksa Novanto)

"Majelis hakim sudah memutuskan perkaranya, sudah mempertimbangkan bagaimana putusan pasal 245 ayat 3, yang bunyinya, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu tidak berlaku," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Karena itu Fredrich menegaskan seluruh ketentuan yang ada dalam pasal 245 menjadi batal dengan adanya putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.

"Saya tanya kenapa sih takut minta ijin? Presiden tidak akan menghalangi, hanya menunggu tenggang waktu 30 hari kenapa enggak nanti sih. Ada apa? Berarti hanya ingin menunjukkan kekuasaan. Kami tetap akan lawan," lanjut dia.

Ia menyadari pemohon hanya mengajukan uji materi terhadap pasal 224 ayat 5 dan pasal 245 ayat 1 Undang-undang MD3. Namun Fredrich menganggap putusan MK dalam uji materi itu merupakan ultra petita.

Ia pun mengklaim telah didukung oleh berbagai ahli hukum tata negara terkait hal tersebut sehingga ia meyakini langkah kliennya yang mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui DPR sesuai aturan main.

(Baca juga : KPK Disebut Bisa Panggil Novanto Tanpa Izin Presiden, Ini Kata Plt Sekjen DPR)

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar kembali tak menghadiri pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/11/2017).

Sedianya kemarin Novanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi tersangka proyek pengadaan e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Namun ia kembali tak hadir. Jika sebelumnya saat berstatus tersangka dirinya tak menghadiri pemeriksaan lantaran sakit, kali ini Novanto menggunakan alasan yang berbeda.

Ia beralasan sebagai anggota DPR pemanggilannya oleh KPK butuh izin dari Presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Novanto lantas mengirimkan surat kepada KPK melalui Sekretariar Jenderal (Setjen) DPR.

Dalam surat tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima poin pokok pada surat dari DPR untuk KPK terkait pemanggilan Novanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com