Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Ingin Partisipasi Politik Masyarakat Sekadar Mobilisasi Partai

Kompas.com - 27/10/2017, 19:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengembangkan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Melalui kegiatan ini, target partisipasi politik sebesar 77,5 persen pada Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 bisa tercapai.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, target itu tak mungkin tercapai tanpa pendidikan pemilih.

Pendidikan pemilih merupakan kegiatan yang lebih komprehensif daripada sosialisasi.

"Pendidikan pemilih menyangkut kegiatan membangun pengetahuan politik, menumbuhkan kesadaran politik, sehingga pemilih menyadari hak dan kewajibannya," kata Wahyu, dalam peluncuran slogan KPU 'Pemilih Berdaulat Negara Kuat', di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Baca: KPU: Proses Debat Berikan Pendidikan Politik bagi Masyarakat

Menurut Wahyu, pendidikan politik kepada masyarakat penting dilakukan untuk memerangi perilaku anti-demokrasi, misalnya praktik politik uang.

"Jangan sampai, partisipasi politik ini hanya bermakna sebagai mobilisasi partai politik. Jangan sampai partisipasi politik justru digerakkan oleh perilaku yang anti-demokrasi seperti politik uang," kata Wahyu.

Ilustrasi pemungutan suara pilkada. KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP Ilustrasi pemungutan suara pilkada.

Wahyu mengatakan, KPU tidak bisa sendiri dalam mengupayakan tercapainya target partisipasi politik.

Partai politik juga bisa memainkan perannya dengan mengusung kader terbaik yang bisa menarik minat masyarakat untuk memilih.

"Tapi kalau parpol mencalonkan kader yang menurut masyarakat tidak menarik, ini akan memengaruhi partisipasi masyarakat," ujar Wahyu.

Sasaran pendidikan pemilih meliputi basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, kelompok marjinal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, dan atau warganet.

Baca: Politikus Minim Pendidikan Politik

Wahyu mengatakan, salah satu metode baru yang digunakan dalam kegiatan pendidikan pemilih yaitu melalui media sosial.

KPU telah mengimau KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi untuk membuat tim media sosial.

"Ini karena kami menyadari kegaduhan di dunia nyata banyak yang dimulai dari dunia maya," kata Wahyu. 

Kompas TV Ada analisis, warga di luar Jawa dan Sumatera merasakan betul dampak pembangunan infrastruktur.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com