Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Indonesia Ingin Pelaku Peredaran Uang Palsu Diganjar Sanksi Berat

Kompas.com - 18/10/2017, 22:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam pengungkapan jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan enam tersangka.

Kepala Grup Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia Luctor E Tapiheru mengatakan, para pelaku harus diberi hukuman berat. Oleh karena itu, sanksi yang dikenakan yakni terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami sepaham dengan kepolisian dan pengadilan untuk menggunakan UU Mata Uang yang sanksinya cukup berat," ujar Luctor dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Luctor berharap sanksi berat akan membuat efek jera pada pelaku. Hukuman tersebut juga diharapkan dapat mengurangi aktivitas masyarakat lain yang ingin melakukan hal serupa.

Selain pengenaan hukuman berat, pihak Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat mengenai uang palsu.

"Ke depan, kami akan tetap lakukan ini supaya upaya memproduksi uang palsu semakin sempit kesempatannya," kata Luctor.

(Baca juga: Waspada, Uang Palsu Beredar di 6 Provinsi, Terbesar di Jakarta)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP.

"Ini ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," kata Agung.

Di samping itu, penyidik juga mengenakan dugaan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 2010 tentang TPPU. Sebab, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memberi sejumlah barang.

Adapun aset mereka yang disita polisi yaitu dua mobil dan empat motor.

"Kami ingin optimalkan penegakan hukum agar praktik serupa tidak terjadi lagi," kata Agung.

(Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Pembuat Uang Palsu, Dua Orang Residivis)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka, yaitu A, I, RS, T, S, dan M. Peran mereka beragam, mulai dari produsen hingga pengedar.

Dari para tersangka, polisi menyita 373 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 37.300.000. Namun, kata Agung, uang palsu yang mereka produksi lebih dari jumlah tersebut. Selebihnya sudah dibakar oleh para pelaku.

Kompas TV Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan uang dengan jumlah mencapai Rp 40 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com