JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) akan melibatkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Hal itu diputuskan dalam rapat perdana Komisi II bersama pemerintah, Rabu (4/10/2017).
"Selain yang sudah kami jadwalkan, meminta pemerintah untuk menghadirkan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Agama dan Kepala BIN," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Amali menjelaskan, Komisi II memandang bahwa mereka bisa memberikan penjelasan tambahan yang mereka dapat dari masyarakat. Di samping itu juga hal-hal berkaitan dengan sisi keamanan dan NKRI.
(Baca: PAN: Kalau Perppu Ormas Timbulkan Keresahan, yang Rugi Pak Jokowi)
Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dihadirkan karena isu pembubaran ormas menimbulkan kekhawatiran dari ormas-ormas keagamaan, bahwa perppu tersebut ditujukan untuk agama tertentu.
"Padahal kan tidak. Jadi diusulkan agar Menteri Agama juga dihadirkan," ucap Politisi Partai Golkar itu.
Sedangkan usulan menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sebelumnya dilontarkan oleh Anggota Komisi II Ace Hasan Syadzily. Menurut Ace, BIN juga kemungkinan memiliki informasi-informasi intelijen terkait.
(Baca: Bahas Perppu Ormas, Komisi II DPR Pertimbangkan Undang Eks Pengikut HTI)
"BIN harus dihadirkan untuk info-info intelijen tentang ormas-ormas, itu penting," kata Ace.
Adapun pada Rabu pagi, Komisi II bersama pemerintah menggelar rapat perdana pembahasan Perppu Ormas. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mewakili pemerintah dalam kesempatan tersebut.
Komisi II juga akan mengundang pihak Lembaga Swadaya Masyarakat serta berkunjung ke tiga daerah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.