JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menggelar rapat bersama dengan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Agenda rapat adalah mendengarkan penjelasan pemerintah.
Rapat tersebut diwarnai protes dari anggota Komisi II lantaran hanya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang hadir.
Padahal, sedianya rapat juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
(baca: Pensiunan TNI-Polri hingga Veteran Dukung Perppu Ormas)
Tiga menteri tersebut merupakan utusan Presiden Joko Widodo untuk membahas Perppu Ormas.
"Ruhnya (Perppu Ormas) kan di Mendagri sama Menkumham, bukan Menkominfo. Kami penting mengingatkan," kata Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
"Kalau enggak bisa hadir, tunda. Jangan dipaksa-paksa," sambung dia.
(baca: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)
Yandri mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pembahasan. Pemerintah, kata dia, perlu meyakinkan publik perihal keseriusan dalam membahas perppu ini.
"Kalau sudah dimulai dengan ketidakseriusan dengan ketidakhadiran, saya kira ini tanda tanya," tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sikap Yandri didukung oleh Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Sareh Woyono. Sareh juga menyayangkan hanya hadir satu menteri dari tiga menteri yang diundang
"Sebaiknya pemerintah memang harus serius dalam pembahasan Perppu ini," kata dia.
(baca: Fadli Zon Sarankan Demonstran Penolak Perppu Ormas Lobi Semua Partai)
Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyampaikan agar pemerintah tak mengabaikan kritik yang dilayangkan Yandri.