Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Siapkan Sejumlah Langkah jika Perppu Ormas Diterima

Kompas.com - 04/10/2017, 16:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra telah menyiapkan sejumlah langkah jika pada akhir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat disepakati.

Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya konsisten menolak Perppu Ormas dan menilai penerbitan perppu merupakan bentuk arogansi kekuasaan.

"Kalau itu baru diundangkan, setelah diundangkan masih bisa di JR (judicial review). Kalau JR dimenangkan baru kami usulkan revisi," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Menurut dia, diterbitkannya Perppu ini tak memenuhi unsur "kegentingan memaksa". Di samping itu, selama ini ada tahapan pembubaran ormas. Mulai dari penghentian dana bantuan hingga pembubaran. Pembubaran tersebut juga melalui proses pengadilan.

(Baca: PAN: Kalau Perppu Ormas Timbulkan Keresahan, yang Rugi Pak Jokowi)

"Di Perppu Ormas semua kewenangan diambil alih pemerintah, ini yang sangat tidak bijaksana, bentuk arogansi dan otoriter. Apalagi bicara Pancasila. Siapa yang punya hak interpretasi Pancasila? Pemerintah? Apakah Pancasila milik pemerintah?" ucap Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Menurutnya, seharusnya pemerintah merevisi UU Ormas, bukan menerbitkan Perppu. Sebab, kewenangan pembubaran ormas melalui pengadilan menurutnya seharusnya tak dihilangkan.
Gerindra, kata dia, akan berjuang penuh di MK jika perppu tersebut diterima.

"Mudah-mudahan MK adil dan bijak. Jangan ikut-ikutan jadi bagian pemerintah, tidak adil dan bijak. Lembaga negara harus jadi bagian rakyat bukan bagian dari pemerintah," ujar Riza.

Adapun pada Rabu pagi, Komisi II bersama pemerintah menggelar rapat perdana pembahasan Perppu Ormas. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mewakili pemerintah dalam kesempatan tersebut.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com