JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra telah menyiapkan sejumlah langkah jika pada akhir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat disepakati.
Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya konsisten menolak Perppu Ormas dan menilai penerbitan perppu merupakan bentuk arogansi kekuasaan.
"Kalau itu baru diundangkan, setelah diundangkan masih bisa di JR (judicial review). Kalau JR dimenangkan baru kami usulkan revisi," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Menurut dia, diterbitkannya Perppu ini tak memenuhi unsur "kegentingan memaksa". Di samping itu, selama ini ada tahapan pembubaran ormas. Mulai dari penghentian dana bantuan hingga pembubaran. Pembubaran tersebut juga melalui proses pengadilan.
(Baca: PAN: Kalau Perppu Ormas Timbulkan Keresahan, yang Rugi Pak Jokowi)
"Di Perppu Ormas semua kewenangan diambil alih pemerintah, ini yang sangat tidak bijaksana, bentuk arogansi dan otoriter. Apalagi bicara Pancasila. Siapa yang punya hak interpretasi Pancasila? Pemerintah? Apakah Pancasila milik pemerintah?" ucap Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Menurutnya, seharusnya pemerintah merevisi UU Ormas, bukan menerbitkan Perppu. Sebab, kewenangan pembubaran ormas melalui pengadilan menurutnya seharusnya tak dihilangkan.
Gerindra, kata dia, akan berjuang penuh di MK jika perppu tersebut diterima.
"Mudah-mudahan MK adil dan bijak. Jangan ikut-ikutan jadi bagian pemerintah, tidak adil dan bijak. Lembaga negara harus jadi bagian rakyat bukan bagian dari pemerintah," ujar Riza.
Adapun pada Rabu pagi, Komisi II bersama pemerintah menggelar rapat perdana pembahasan Perppu Ormas. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mewakili pemerintah dalam kesempatan tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.