JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sedianya dijadwalkan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Ketidakhadiran Tjahjo sempat diprotes oleh para anggota Komisi II DPR selaku mitra kerja. Tjahjo sebenarnya berada di Gedung Nusantara IV DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta saat RDP di Komisi II berlangsung.
Ia berada di sana sebagai pemateri dalam acara Simposium Nasional Pemantalan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Politisi senior PDI-P itu sempat berpidato sekitar 16 menit. Di awal pidato, ia sempat mengatakan tak akan lama dalam menyampaikan materi.
"Saya mohon maaf tidak bisa lama-lama. Sebab sehabis ini saya ada urusan selama satu jam yang penting. Sebelum, Rabu (4/10/2017).
(Baca: Mendagri dan Menkumham Tak Hadir Rapat Perppu Ormas, Anggota Komisi II Protes)
Selepas mengisi materi, ia sempat melayani para pewarta terkait beberapa pertanyaan ihwal Perppu Ormas. Setelah itu ia langsung bergegas pergi.
Komisi II DPR menggelar rapat bersama dengan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Agenda rapat adalah mendengarkan penjelasan pemerintah.
Rapat tersebut diwarnai protes dari anggota Komisi II lantaran hanya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang hadir. Padahal, sedianya rapat juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
(Baca: PAN Sebut Banyak Pasal Karet di Perppu Ormas)
Tiga menteri tersebut merupakan utusan Presiden Joko Widodo untuk membahas Perppu Ormas.
"Ruhnya (Perppu Ormas) kan di Mendagri sama Menkumham, bukan Menkominfo. Kami penting mengingatkan," kata Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
"Kalau enggak bisa hadir, tunda. Jangan dipaksa-paksa," sambung dia.
Yandri mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pembahasan. Pemerintah, kata dia, perlu meyakinkan publik perihal keseriusan dalam membahas perppu ini.
"Kalau sudah dimulai dengan ketidakseriusan dengan ketidakhadiran, saya kira ini tanda tanya," tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.