JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai pemerintah tidak berlebihan dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ace mengakui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengakomodasi pembubaran ormas anti-Pancasila melalui pengadilan.
Namun, Ace menilai hal itu tidak cukup lantaran saat ini ada organisasi anti-Pancasila yang sudah mengakar hingga ke daerah.
"Dalam kehidupan politik kita harus berani mengambil risiko. Lebih baik kehidupan bangsa terjaga daripada misalnya, adanya sekelompok orang yang memaksakan kehendak atas nama demokrasi padahal antidemokrasi " kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
(Baca juga: Rabu Pagi, DPR Mulai Bahas Perppu Ormas bersama Pemerintah)
Ia menambahkan, dalam menghadapi situasi seperti sekarang, pemerintah memang dituntut untuk bersikap tegas demi menjaga keutuhan bangsa. Menurut Ace, Perppu Ormas lahir sebagai sikap nyata ketegasan pemerintah.
Lagipula, menurut Ace, Perppu Ormas juga telah dibuat sesuai dengan kaidah dan koridor hukum sehingga tidak semena-mena dalam membubarkan organisasi yang diduga anti-Pancasila.
"Daripada ini menjadi masalah yang serius bagi keutuhan NKRI dengan landasan Pancasila memang pemerintah harus tegas. Untuk melawan pihak yang secara tegas menunjukan radikalisme ini," kata anggota Komisi II DPR itu.