Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan

Kompas.com - 06/09/2017, 09:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja pansus akan berakhir pada akhir September. Pansus mengklaim kerja mereka sudah mencapai 80 persen. Poin-poin rekomendasi akhir pun sudah mulai terlihat.

Sejumlah anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlu adanya pengurangan kewenangan KPK hingg merevisi UU KPK saat ini.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi, misalnya, menilai bahwa kewenangan penuntutan idealnya hanya berada di Kejaksaan. Dengan demikian, Kepolisian dan KPK akan fokus pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

"Penuntutan tetap satu pintu di Kejaksaan," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

(Baca: Pimpinan Pansus Angket: Tak Diawasi, Terjadi Pembusukan di Internal KPK)

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) memang tak pernah disebutkan bahwa KPK berwenang untuk mengeksekusi perkara. Kerja KPK saat ini, kata dia, sudah menabrak UU.

"Dalam UU KPK adalah jaksa melakukan penuntutan secara administratif," tuturnya.

Anggota Pansus Hak Angket KPK daei Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyebutkan, salah satu rekomendasi yang perlu dihasilkan pansus adalah evisi UU KPK. Namun, substansi revisi masih menjadi perdebatan.

"Kami tidak peenah melihat UU KPK sebagai bible. Artinya bisa direvisi. Tinggal substansinya mau gimana," ujar dia.

Tak menutup kemungkinan ada penyesuaian fungsi dalam rangka menata sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system). Ia menilai, Kejaksaan seharusnya fokus melakukan penuntutan. Sedangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan nantinya dihilangkan.

Nantinya KPK diharapkan fokus pada pencegahan, penyelidikan dan penyidikan. Tak melakukan penuntutan.

(Baca: Gerindra: Pansus Angket Jangan Lakukan Pembusukan terhadap KPK)

"PPP tidak setuju kalau kewenangan penuntutan KPK dicabut tapi enggak diikuti dengan perbaikan Kejaksaan. Kejaksaan konsekuensinya harus dicabut kewenangan penyelidikan dan penyidikan," tutur Arsul.

Hal serupa diungkapkan Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo. Idealnya, kata dia, semua fungsi diberikan terpisah.

"Pure jaksa adalah penuntutan, polisi adalah lidik dan sidik, KPK lidik sidik," kata Ketua Komisi III DPR itu.

Namun, nantinya fungsi-fungsi tersebut harus terkontrol. Polisi dan KPK harus berbagi tugas untuk turun tangan menangani kasus, sedangkan Kejaksaan juga harus teekontrol agar tak ada kasus-kasus yang menggantung.

Dalam waktu dekat, Komisi III juga akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) ke kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk menjaring aspirasi dalam merevisi UU terkait penegakan hukum, yakni UU Kepolisian, UU KPK dwn UU Kejaksaan.

Selain itu, wacana Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) akan diberikan kewenangan penyadapan juga akan dibahas.

"Kami akan lakukan penataan ulang hukum," tutur Bambang.

Pemisahan fungsi tersebut akan menjadi salah satu rekomendasi pansus angket.

"Iya (akan jadi salah satu rekomendasi). Dan juga (rekomendasi) Komisi III," ucap Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu.

"Selaras antara Komisi III dan KUHP, output-nya semua di garis yang sama," sambung dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com