JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa kenaikan dana bantuan partai politik akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dana parpol naik hampir sepuluh kali lipat dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara.
"Ya pasti namanya ada di APBN pasti membebani APBN. Tapi lebih berbahaya kalau partai-partai itu ingin kejar proyek, lebih menyulitkan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Kalla mengatakan, dana bantuan sebesar Rp 108 per suara sudah berlaku sejak 15 tahun yang lalu, saat ia masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Bantuan dana sebesar itu diyakini tak lagi cukup untuk operasional parpol saat ini.
(Baca: Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Dana Parpol Sesuai Usulan KPK)
"Jadi ini wajar saja untuk menyesuaikan kondisi hari ini. Di samping itu, dengan situasi sekarang, biaya politik partai itu kan makin tinggi. Supaya jangan minta macam-macam lebih baik sekaligus masuk APBN," kata dia.
Kalla pun mengakui, salah satu tujuan naiknya dana parpol ini adalah untuk meminimalisir korupsi yang kerap dilakukan oleh elite politik.
"Salah satunya tentu (untuk mengurangi korupsi). Walau kadang-kadang kebutuhan partai juga banyak juga," kata dia.
Kalla mengatakan, cukup atau tidaknya dana bantuan Rp 1000 per suara akan sangat tergantung dengan kebutuhan partai politik masing-masing. Ia juga menegaskan bahwa setiap partai politik harus transparan dalam laporan keuangannya.
"Ya tentu lah ada prosedurnya, ada batasan-batasannya," kata dia.