JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan menaikkan dana bantuan untuk partai politik hampir sepuluh kali lipat, dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai pemenang pemilu 2014 misalnya, yang semula menerima bantuan Rp 2,5 Miliar setiap tahun, selanjutnya akan menerima dana hingga Rp 23,7 Miliar.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang berada di urutan paling buncit dalam pileg 2014, semula hanya menerima bantuan dana Rp 123,4 Juta.
Kini, angkanya naik hingga Rp 1,1 Miliar.
(baca: Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Dana Parpol Sesuai Usulan KPK)
Jika ditotal, dana yang dihabiskan untuk 12 partai politik peserta pemilu 2014 lalu sebelum kenaikan sebesar Rp 13,42 Miliar.
Namun, setelah kenaikan diketok, maka angkanya akan melonjak hingga Rp 124,92 Miliar.
Selisih dana parpol sebelum kenaikan dan sudah kenaikan mencapai Rp 111,5 Miliar.
(baca: Fitra: Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Lipat Bebani APBN)
Sekjen Deputi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi mengatakan, akan lebih baik bila dana tersebut digunakan untuk menutup defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Menkeu harus lihat, kita defisit di atas Rp 326 Triliun di dalam RAPBN tahun 2018. Daripada untuk dana parpol, lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk mengurangi defisit," kata Apung dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (29/8/2017).
"Alokasi dana parpol ini justru menambah beban defisit, kenaikan ini tidak tepat dilihat dari kondisi keuangan negara saat ini," tambahnya.
(baca: Golkar: Dana Parpol Tak Usah Diributkan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan dana parpol ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kenaikan ini sudah sesuai dengan kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.