Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Sudah Diteken Jokowi, Penggugat Diminta Perbaiki Permohonan

Kompas.com - 19/08/2017, 22:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mempersilakan para pemohon uji materi Undang-undang Pemilu memperbaiki berkas permohonannya.

Sebab ketika mengajukan uji materi beberapa waktu lalu, para pemohon masih mengosongkan nomor undang-undang yang diuji.

Hal ini disampaikan Fajar sehubungan dengan telah ditandatanginya UU tersebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Silakan Pemohon memperbaiki permohonannya, kalau kemarin masih UU nomor ..., sekarang sudah dapat diisikan," kata Fajar saat dihubungi, Sabtu (19/8/2017).

Baca juga: Jokowi Teken UU Pemilu

Fajar mengatakan bahwa UU pemilu secara formil dan materiil telah sah setelah diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, aturan yang ada di dalam UU tersebut telah berlaku mengikat bagi setiap warga negara Indonesia.

"Bagi MK, pengundangan itu berarti sudah sah pula untuk menjadikannya sebagai objek permohonan dalam perkara pengujian UU. Ia (UU Pemilu) sudah dapat diuji materi, baik secara formil (saat ini) maupun materiil, oleh pihak-pihak yang menganggap ada kerugian konstitusional karena haknya terlanggar," kata Fajar.

Untuk diketahui, aturan pencalonan presiden dan wakilnya yang tertuang dalam UU Pemilu digugat oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Selain itu, aturan itu juga digugat oleh Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama. 

Fajar mengatakan bahwa kemungkinan sidang uji materi digelar bersamaan bagi kedua pemohon. Sebab, kedua pemohon sama-sama mengajukan gugatan pada objek yang sama.

"Untuk persidangan mungkin saja digabungkan kedua perkara itu, terutama karena ada kesamaan isu. Tetapi, tidak juga ada keharusan bagi MK untuk menggabungkan pemeriksaannya. Itu bergantung penuh pada pertimbangan hakim konstitusi," kata Fajar.

Baca juga: UU Pemilu Sudah Diteken Presiden, KPU Akan Segera Ambil Salinannya

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan bahwa Jokowi menandatangani draf UU Pemilu pada Rabu (16/8/2017) lalu.

"UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus," kata Johan saat dihubungi, Sabtu (19/8/2017).

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com