Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Usung Rhoma Jadi Capres, Partai Idaman Akan Gugat UU Pemilu

Kompas.com - 09/08/2017, 08:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Idaman akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/8/2017).

Pasal yang akan digugat adalah Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik serta Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Rhoma akan meendatangi MK pada Rabu 9 Agustus 2017 sekitar Pukul 10.30 WIB," ujar Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu.

Partai Idaman merasa ada kerugian konstitusional yang dialami akibat dua pasal tersebut.

Baca: Rhoma: "Presidential Threshold" Anomali, Tak Rasional, dan Tak Relevan

Pasal mengenai verifikasi parpol, misalnya, dinilai bersifat diskriminatif terhadap partai politik baru.

Sebab, partai politik lama tak perlu lagi mengikuti verifikasi.

Sementara, mengenai presidential threshold, Partai Idaman menilai, hasil pemilu 2014 sudah digunakan untuk Pemilu Presiden 2014 sehingga tak relevan dan kedaluwarsa ketika ditetapkan sebagai batas pencalonan untuk Pemilu Presiden 2019. 

Apalagi, pada 2019, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden berlangsung serentak. 

"Dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama yakni 0 persen kursi atau 0 persen suara sah," kata Ramdansyah.

Baca: Rhoma: Jika Idaman Menghendaki Saya Capres, Tentunya Tak Bisa Menolak

Padahal, partainya berencana mengajukan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama sebagai calon presiden di 2019. 

"Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon presiden," ujar dia.

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan bertemu Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, dalam acara Mukornas Partai Idaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com