Salin Artikel

UU Pemilu Sudah Diteken Jokowi, Penggugat Diminta Perbaiki Permohonan

Sebab ketika mengajukan uji materi beberapa waktu lalu, para pemohon masih mengosongkan nomor undang-undang yang diuji.

Hal ini disampaikan Fajar sehubungan dengan telah ditandatanginya UU tersebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Silakan Pemohon memperbaiki permohonannya, kalau kemarin masih UU nomor ..., sekarang sudah dapat diisikan," kata Fajar saat dihubungi, Sabtu (19/8/2017).

Fajar mengatakan bahwa UU pemilu secara formil dan materiil telah sah setelah diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, aturan yang ada di dalam UU tersebut telah berlaku mengikat bagi setiap warga negara Indonesia.

"Bagi MK, pengundangan itu berarti sudah sah pula untuk menjadikannya sebagai objek permohonan dalam perkara pengujian UU. Ia (UU Pemilu) sudah dapat diuji materi, baik secara formil (saat ini) maupun materiil, oleh pihak-pihak yang menganggap ada kerugian konstitusional karena haknya terlanggar," kata Fajar.

Untuk diketahui, aturan pencalonan presiden dan wakilnya yang tertuang dalam UU Pemilu digugat oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Selain itu, aturan itu juga digugat oleh Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama. 

Fajar mengatakan bahwa kemungkinan sidang uji materi digelar bersamaan bagi kedua pemohon. Sebab, kedua pemohon sama-sama mengajukan gugatan pada objek yang sama.

"Untuk persidangan mungkin saja digabungkan kedua perkara itu, terutama karena ada kesamaan isu. Tetapi, tidak juga ada keharusan bagi MK untuk menggabungkan pemeriksaannya. Itu bergantung penuh pada pertimbangan hakim konstitusi," kata Fajar.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan bahwa Jokowi menandatangani draf UU Pemilu pada Rabu (16/8/2017) lalu.

"UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus," kata Johan saat dihubungi, Sabtu (19/8/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/19/22463751/uu-pemilu-sudah-diteken-jokowi-penggugat-diminta-perbaiki-permohonan

Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke