Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACTA Ajukan Tiga Hal dalam Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 15/08/2017, 16:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA), Muda R Siregar menyatakan, ada tiga perbaikan permohonan yang diajukan ACTA dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Pertama, penguatan argumentasi soal sahnya UU Pemilu untuk diuji materi, meskipun saat uji materi didaftarkan belum diundangkan dan belum diberi nomor.

Dalam perbaikan tersebut, ACTA menguraikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, UU Pemilu akan sah menjadi undang-undang paling lambat pada 20 Agustus 2017 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR.

"Sahnya UU Pemilu 2017 ini bertepatan dengan jadwal pemeriksaan persidangan perdana yang akan digelar paling cepat 21 Agustus 2017 dan dengan demikian sudah sah jika undang-undang ini diuji materi oleh MK," kata Muda, usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Kedua, ACTA memperkuat argumentasi soal legal standing Habiburokhman sebagai pemohon yang mengajukan uji materi tersebut.

(Baca juga: Soal Kedudukan Parpol Penggugat UU Pemilu, Ini Penjelasan Jubir MK)

Dalam perbaikan ini, pihaknya menjelaskan dan membuat bagan untuk menerangkan hubungan antara aturan presidential treshold dengan ketentuan 20 persen suara DPR atau 25 persen kursi nasional dengan potensi munculnya kartel politik.

Hal itu dikhawatirkan bisa memperlemah sistem presidensial dan membuat sulitnya terpenuhi hak pemohon.

"Ketiga, kami sampaikan penjelasan bahwa status Habiburokhman sebagai anggota partai politik tidak bisa menghalangi dia untuk mengajukan permohonan uji materiil karena dia tidak bertindak untuk dan atas nama partai," ujar Muda.

(Baca juga: Ada Koreksi pada Lampiran, Pemerintah Kembalikan Draf UU Pemilu ke DPR)

Selain itu, kata Muda, Habiburokhman juga bukan anggota DPR RI yang pernah membahas UU Pemilu 2017 tersebut. Partai Gerindra sendiri, partai tempat Habiburokhman bernaung, melakukan walk out dan tidak terlibat dalam pengesahan.

Setelah sidang hari ini, ACTA akan melakukan perbaikan terakhir diserahkan kembali ke MK, Rabu (16/8/2017). Hal tersebut seseuai dengan perintah hakim pada persidangan minggu lalu.

ACTA berharap pemeriksaan perkara ini bisa selesai tidak lebih dari 6 bulan.

Dengan demikian, partai politik peserta pemilu memiliki waktu yang cukup untuk menggodok pencalonan capres atau cawapres masing-masing sebelum jadwal pendaftaran sekitar bulan Juli-Agustus tahun depan.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com