JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/8/2017).
Mekeng diperiksa sekitar dua jam untuk kasus Setya Novanto, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang menjadi tersangka pada kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Pantauan Kompas.com, Mekeng keluar dari gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Politisi Partai Golkar itu keluar melalui pintu yang kerap dipakai seorang tersangka keluar dan masuk gedung KPK.
Awak media sudah menunggu di pintu tersebut untuk mewawancari Mekeng. Namun, Mekeng langsung menerobos kerumunan awak media. Ia berusaha menghindari wawancara dengan wartawan.
Mekeng terus berjalan cepat tanpa memedulikan kabel mikrofon kamera wartawan yang tersangkut di badannya.
Pada surat dakwaan untuk dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut mendapat kucuran dana dari korupsi e-KTP. Selaku Ketua Banggar DPR ketika itu, Mekeng disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS.
(Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Melchias Mekeng Disebut Terima 1,4 Juta Dollar AS)
Mekeng telah membantah semua tuduhan tersebut. Bahkan, dia merasa difitnah dengan adanya tuduhan itu.
(Baca: Mengaku Tak Terima Uang dari Proyek E-KTP, Melchias Mekeng Merasa Difitnah)
Selain Mekeng, KPK juga memanggil Anggota DPR RI Jazuli Juwaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk diperiksa pada kasus ini.
Sementara Jazuli, menurut surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut menerima 37.000 dollar AS dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Nama Jazuli juga kembali muncul dalam surat tuntutan jaksa. Jaksa meyakini pemberian uang kepada Jazuli melalui anggota DPR Miryam S Haryani.
Namun, Jazuli telah membantah terlibat pembahasan e-KTP.
(Baca: Penuhi Panggilan KPK, Jazuli Klaim Tak Terlibat Pembahasan E-KTP)
Selain dua anggota DPR tadi, empat saksi yang dipanggil KPK untuk kasus Novanto yakni mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri FX Garmaya Sabarling, Staf Pengajar Institut Teknologi Bandung Saiful Akbar, dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.