Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Perppu Ormas, Advokat Minta Dilibatkan Sidang Uji Materi di MK

Kompas.com - 08/08/2017, 16:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Salah satu anggota FAPP, I Wayan Sudirta, mengatakan, pihaknya berpotensi dirugikan jika ada perubahan ketentuan di dalam perppu ormas yang telah diterbitkan pemerintah pada 10 Juli 2017 Lalu.

"Kami punya kepentingan, profesi advokat akan terancam kalau (Pancasila) diganti," kata Sudiarta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

(baca: Dalam Sidang MK, Yusril Sebut Tak Ada Kegentingan Buat Perppu Ormas)

Menurut Sudiarta, pemerintah menerbitkan Perppu Ormas demi menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI.

Keberadaan Pancasila itu yang membuat profesi advokat tetap hidup dan bertahan hingga saat ini.

Oleh karena itu, ancaman terhadap Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI juga akan berdampak pada advokat.

"Tidak ada jaminan kalau Pancasila diganti profesi ini tetep ajeg, tetap bisa menjalankan tugasnya," kata Sudiarta.

 

(baca: Cegah Kriminalisasi, Beberapa Pasal dalam Perppu Ormas Perlu Direvisi)

Di sisi lain, seseorang yang akan menjadi advokat sudah disumpah untuk berperan aktif menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI.

Oleh karena itu, jika ada persoalan terkait hal tersebut pihaknya harus ikut menanggulangi.

"Sumpah kami itu kan harus setia sama Pancasila dan UUD," kata Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.

Adapun saat ini, sudah ada enam permohonan yang masuk ke MK untuk menguji Perppu Ormas.

(baca: Purnawirawan TNI-Polri Siap Bantu Jokowi Lawan Ormas Anti-Pancasila)

Keenam permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, dan 41/PUU-XV/2017.

Selain itu, nomor perkara 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, dan 50/PUU-XV/2017.

Sudiarta meminta MK agar memasukan pihaknya menjadi pihak terkait ke enam permohonan uji materi yang sudah teregistrasi tersebut.

"Kami minta keenamnya dilibatkan (jadi pihak terkait) dan itu aturan membolehkan kami terlibat karena kepentingan kami nyata, legal standing (kedudukan hukum) kami jelas, kami punya kepentingan, profesi advokat akan terancam kalau (Pancasila) diganti," kata dia.

Kompas TV Bahkan, setiap PNS juga dilarang masuk ormas yang ada kaitannya dengan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com