Salah satu anggota FAPP, I Wayan Sudirta, mengatakan, pihaknya berpotensi dirugikan jika ada perubahan ketentuan di dalam perppu ormas yang telah diterbitkan pemerintah pada 10 Juli 2017 Lalu.
"Kami punya kepentingan, profesi advokat akan terancam kalau (Pancasila) diganti," kata Sudiarta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
(baca: Dalam Sidang MK, Yusril Sebut Tak Ada Kegentingan Buat Perppu Ormas)
Menurut Sudiarta, pemerintah menerbitkan Perppu Ormas demi menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI.
Keberadaan Pancasila itu yang membuat profesi advokat tetap hidup dan bertahan hingga saat ini.
Oleh karena itu, ancaman terhadap Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI juga akan berdampak pada advokat.
"Tidak ada jaminan kalau Pancasila diganti profesi ini tetep ajeg, tetap bisa menjalankan tugasnya," kata Sudiarta.
(baca: Cegah Kriminalisasi, Beberapa Pasal dalam Perppu Ormas Perlu Direvisi)
Di sisi lain, seseorang yang akan menjadi advokat sudah disumpah untuk berperan aktif menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI.
Oleh karena itu, jika ada persoalan terkait hal tersebut pihaknya harus ikut menanggulangi.
"Sumpah kami itu kan harus setia sama Pancasila dan UUD," kata Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.
Adapun saat ini, sudah ada enam permohonan yang masuk ke MK untuk menguji Perppu Ormas.
(baca: Purnawirawan TNI-Polri Siap Bantu Jokowi Lawan Ormas Anti-Pancasila)
Keenam permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, dan 41/PUU-XV/2017.
Selain itu, nomor perkara 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, dan 50/PUU-XV/2017.
Sudiarta meminta MK agar memasukan pihaknya menjadi pihak terkait ke enam permohonan uji materi yang sudah teregistrasi tersebut.
"Kami minta keenamnya dilibatkan (jadi pihak terkait) dan itu aturan membolehkan kami terlibat karena kepentingan kami nyata, legal standing (kedudukan hukum) kami jelas, kami punya kepentingan, profesi advokat akan terancam kalau (Pancasila) diganti," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/08/16001531/dukung-perppu-ormas-advokat-minta-dilibatkan-sidang-uji-materi-di-mk