JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 59 ayat 4 huruf C pada Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Persatuan Islam (Persis), Muhammad Adli Hakim, dalam sidang perdana uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Pasal tersebut berbunyi, "Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila".
Penjelasan pasal itu menjabarkan, "Yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, antara lain ajaran ateisme, komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945".
Baca: Perppu yang Dinanti dan yang Ditakuti
Adli menyoroti kata "paham lain" pada penjelasan pasal tersebut.
Menurut dia, kata ini membuka peluang dimaknai secara subjektif oleh pemerintah.
"Dalam Perppu ini kan pemerintah adalah Presiden. Nah itu subjektif sekali penafsiran 'paham lain', melawan Pancasila," kata Adli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Dengan adanya kata "paham lain" pada pasal tersebut, menurut Adli, pemerintah bisa menggunakannya untuk menghentikan pihak-pihak yang selama ini mengkritiknya.
"Nah kami dalam perjuangan melawan potensi-potensi penafsiran terhadap Pancasila disalahgunakan," kata dia.
Selain Persis, gugatan uji materi Perppu Ormas juga diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara (Alsantara), dan Sharia Law Alqonuni.
Uji materi yang diajukan Alsantara terregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017, Permohonan Sharia Law Alqonuni terregistrasi dengan nomor perkara 48/PUU-XV/2017, dan permohonan Pimpinan Pusat Perdatuan Islam (Persis) terregistrasi dengan nomor perkara 49/PUU-XV/2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.