Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Ormas Dinilai Beri Peluang Pemerintah Bertindak Subjektif

Kompas.com - 02/08/2017, 21:16 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 59 ayat 4 huruf C pada Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Persatuan Islam (Persis), Muhammad Adli Hakim, dalam sidang perdana uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/8/2017). 

Pasal tersebut berbunyi, "Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila".

Penjelasan pasal itu menjabarkan, "Yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, antara lain ajaran ateisme, komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945".

Baca: Perppu yang Dinanti dan yang Ditakuti

Adli menyoroti kata "paham lain" pada penjelasan pasal tersebut.

Menurut dia, kata ini membuka peluang dimaknai secara subjektif oleh pemerintah.

"Dalam Perppu ini kan pemerintah adalah Presiden. Nah itu subjektif sekali penafsiran 'paham lain', melawan Pancasila," kata Adli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

Dengan adanya kata "paham lain" pada pasal tersebut, menurut Adli, pemerintah bisa menggunakannya untuk menghentikan pihak-pihak yang selama ini mengkritiknya.

"Nah kami dalam perjuangan melawan potensi-potensi penafsiran terhadap Pancasila disalahgunakan," kata dia.

Selain Persis, gugatan uji materi Perppu Ormas juga diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara (Alsantara), dan Sharia Law Alqonuni.

 

Uji materi yang diajukan Alsantara terregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017, Permohonan Sharia Law Alqonuni terregistrasi dengan nomor perkara 48/PUU-XV/2017, dan permohonan Pimpinan Pusat Perdatuan Islam (Persis) terregistrasi dengan nomor perkara 49/PUU-XV/2017.

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat mendukung penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com