Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Perppu Ormas, Pemerintah Dinilai Sulit Cegah Radikalisme Secara Cepat

Kompas.com - 04/08/2017, 21:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti sosial dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Amin Mudzakkir berpendapat pemerintah akan sulit bergerak cepat dalam mencegah berkembangnya ormas-ormas radikal tanpa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Amin memandang UU Ormas yang ada sebelum penerbitan Perppu Ormas, justru membuat pemerintah kesulitan untuk bergerak karena prosedur penertiban yang terlalu panjang.

"Kami dari LIPI setuju (Perppu Ormas) meski ada kelemahan. Dilihat dari urgensi, sulit sekali negara secara cepat mengantisipasi intoleransi yang terjadi jika menggunakan uu ormas," ujar Amin dalam diskusi bertajuk Melawan Intoleransi dengan Perda, Perlukah? di kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).

Menurut Amin, berkembangnya ormas radikal sejak pasca-reformasi memaksa pemerintah bertindak cepat dalam melakukan berbagai upaya pencegahan.

 

(Baca: Kepada Jokowi, PGI Minta Perppu Ormas Jangan Jadi Alat Kekuasaan)

Sementara itu, sejak runtuhnya Orde Baru, otoritarianisme yang dulu berada di tangan negara telah berpindah ke kelompok-kelompok masyarakat sipil. Tidak heran jika muncul ormas-ormas yang kerap melakukan kekerasan dan seakan memiliki kewenangan seperti aparat penegak hukum.

"Otoritarianisme yang dulu di bahu negara sekarang berpindah ke masyarakat sipil. Sementara masyarakat semakin terfragmentasi. Ada penetrasi kelompok radikal. Di sisi lain ada ketidakhadiran negara sejak reformasi," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat menilai bahwa Perppu Ormas dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengatasi persoalan diskriminasi dan intoleransi. Namun, menurut Imdadun, ada beberapa pasal yang perlu direvisi agar tidak menimbulkan persoalan baru dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

"Perppu bisa menjadi jawaban atas persoalan intoleransi dan diskriminasi. Namun ada beberapa pasal yang menimbulkan masalah baru. Perppu bisa diterima tapi harus direvisi," ujar Imdadun.

 

(Baca: Pemohon Gugatan Perppu Ormas Beralilh dari Organisasi HTI ke Jubir)

Imdadun menjelaskan, di dalam Perppu Ormas terdapat beberapa pasal yang bersinggungan dengan hak berserikat, berkumpul, kebebasan berpendapat, berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Dia mencontohkan pasal yang mengatur kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum ormas tanpa melalui putusan pengadilan.

Selain itu, Imdadun menilai penerapan sanksi pidana terhadap pengurus dan anggota yang dilarang pemerintah berpotensi terjadinya kriminalisasi.

Perppu Ormas mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus. Asas tersebut mengatur bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

 

(Baca: Istana: Penerapan Sanksi Pidana Perppu Ormas Tak Akan Serampangan)

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com